get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya

Dokter Mata Surabaya Ungkap Kondisi 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:58:00 WIB
Dokter Mata Surabaya Ungkap Kondisi 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu
Dua penumpang KA Sancaka korban pelemparan batu saat mejalani perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Mata Undaan, Kota Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit (RS) Mata Undaan, Surabaya mengungkap kondisi dua penumpang Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, yang menjadi korban pelemparan batu.

Kedua korban yakni, Widya Anggraini dan Farah Aqmarinah. Mereka menjalani pemeriksaan dan perawatan medis lanjutan, Selasa (8/7/2025). 

Widya Anggraini, penumpang asal Sidoarjo, dan Farah Aqmarinah, yang duduk di sampingnya, didampingi petugas PT KAI Daop 8 Surabaya saat menjalani pemeriksaan medis. 

Dokter mata, Dedik Ipung Setiyawan mengatakan, kondisi kedua korban baik, namun tetap menjalani rawat jalan untuk memastikan pemulihan penuh. 

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada dampak serius pada mata atau bagian tubuh lain akibat insiden ini,” ujar Dedik, Selasa (8/7/2025).

Insiden pelemparan batu terjadi saat KA Sancaka melintas di wilayah antara Stasiun Klaten dan Srowot, menyebabkan kerusakan pada kaca kereta dan mengancam keselamatan penumpang. Setibanya di Stasiun Surabaya Gubeng, kedua korban langsung dilarikan ke RS Mata Undaan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengutuk aksi pelemparan batu tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. 

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.

"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).

Feni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan atau gangguan terhadap jalannya kereta api.

Seusai kejadian, petugas KAI segera mengevakuasi korban ke belakang gerbong untuk pertolongan pertama. Dua penumpang kemudian diturunkan di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi Surakarta. Korban dinyatakan selamat namun mengalami luka.

Feni menyatakan, pihaknya akan menelusuri identitas pelaku bersama aparat kepolisian dan akan menyerahkannya untuk proses hukum.

KAI juga meningkatkan pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan dengan cara penambahan patroli keamanan, koordinasi dengan TNI/Polri dan masyarakat sekitar lintasan serta pemasangan kamera pengawas di titik rawan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut