get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat untuk Orang Tua saat Lebaran Idul Fitri dan Susunannya

Doa Arwah Pendek untuk Ziarah Kubur di Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadhan

Senin, 20 Februari 2023 - 17:01:00 WIB
Doa Arwah Pendek untuk Ziarah Kubur di Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadhan
Doa Arwah Pendek untuk Ziarah Kubur di Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadhan. Sejumlah anak muda tergabung Santri Dalan saat ziarah di TMP Giri Tunggal Semarang. (iNews/Taufik Budi)

JAKARTA, iNews.id - Bacaan doa arwah pendek untuk ziarah kubur di bulan Sya'ban menjelang puasa Ramadhan patut untuk diketahui.  Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang telah menjadi tradisi dan cukup familiar bagi umat islam di Indonesia.

Mengunjungi makam orang tua, kerabat, atau sahabat untuk kemudian melantunkan doa hingga zikir lazim dilakukan, khususnya jelang bulan Ramadhan dan lebaran.

Zirah menjadi wasilah atau sarana seorang hamba menghormati dan mendoakan mereka yang telah terlebih dahulu menghadap Sang Khalik. Selain itu, ziarah menjadi sarana merenungi hidup yang kelak pasti akan berakhir atau meninggal.

Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Sya'ban karena di bulan ini segala amalan baik akan diangkat. Doa yang dikirimkan saat berziarah nantinya akan menjadi sedekah pahala kepada orang yang telah meninggal.

Doa Ziarah Kubur Pendek yang Shahih

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak hanya melakukan ziarah saja, melainkan juga mengajarkan doa apa yang semestinya dibaca di makam. Doa ini diajarkan Nabi Muhammad ketika sang istri, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ketika bertanya kepada Rasulullah tentang doa apa yang dibaca saat berziarah.

Rasulullah lantas memberikan bacaan atau doa yang isi redaksinya antara lain mengandung salam, doa kebaikan bagi ahli kubur, dan renungan bahwa semua orang akan menuju pembaringan terakhir

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Assalamu’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimiin. Yarhamulloohul mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriin. Wa inna insya allahu bikum la-laahiquun wa as alullaha lana walakumul ‘aafiyah.

Artinya: Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian. (HR. Ahmad no. 25855).

Pengkhususan waktu tertentu untuk mendoakan arwah dan membaca Al Quran serta kalimat thayyibah yang dikirim untuk mayit, diperbolehkan oleh sebagian ulama. Dasarnya, mereka berpegangan kepada hadis riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ. 

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadits tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya.

Hukum Menghadiahkan Doa Arwah saat  Ziarah Kubur

Dilansir iNews.id dari laman Islam NU, Ustadz Husnul Haq selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, ada perbedaan pendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak. 

- Untuk yang Memperbolehkan

Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai.

Di antara ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu'ul Fatwa. Rujukan ini juga yang dipakai oleh Ustadz Abdul Somad, LC.,Ph.D dalam tausiahnya di YouTube.

وَأَمَّا الْقِرَاءَةُ وَالصَّدَقَةُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ، كَمَا يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ. وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ، كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ  

"Dan adapun bacaan, sedekah, dan sebagainya, berupa amal-amal kebaikan, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah akan sampainya pahala ibadah harta, seperti sedekah dan pembebasan (memerdekakan budak). Sebagaimana sampai kepada mayit juga, pahala doa, istighfar, shalat jenazah, dan doa di samping kuburannya. Para ulama berbeda pendapat soal sampainya pahala amal jasmani, seperti puasa, shalat, dan bacaan. Menurut pendapat yang benar, semua amal itu sampai kepada mayit." (Lihat: Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, juz 24, h. 366).

Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan:   

أَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ 

"Bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya." (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131). 

Sedangkan,Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki pernah menyebutkan:

وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ.

Jika seseorang membaca Alquran, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Al-Dasuqi, Hasyiyah Ad Dasuqi Ala Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).

Senada dengan dua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:

"Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunahkan membaca apa yang mudah dari Alquran, dan berdoa untuk mereka setelahnya." (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut