Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding
MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah pemilik SMA SPI itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Banding Pak Hotma," kata Julianto seusai hakim membacakan vonis putusan di persidangan pada Rabu siang (7/9/2022).
Penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, menyebut, timnya menghormati keputusan vonis yang diambil majelis hakim. Namun mewakili kliennya timnya akan langsung mengajukan banding sesaat setelah vonis hakim dibacakan.
"Kami perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum salah satunya banding, yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan kami menyatakan banding," kata Sitepu, seusai persidangan.
Dengan diajukannya banding oleh pihaknya, maka keputusan vonis ke Julianto belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalnya ada proses hukum yang bakal kembali diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," tuturnya.
Sitepu tak bersedia memaparkan mengenai alasan pertimbangan-pertimbangan pengajuan banding. Dia hanya menyebut ada beberapa bukti yang tidak masuk akal dalam vonis yang diputuskan majelis hakim. Selain itu sekitar 10 orang saksi yang dia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Diketahui terdakwa Julianto divonis 12 tahun penjara pada sidang putusan di PN Malang. Vonis itu diberikan karena Julianto dinyatakan bersalah telah memperkosa siswinya.
Editor: Ihya Ulumuddin