get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

Diversi Kasus Penganiayaan Santri Ponpes An Nur 2 Malang Ditunda, Korban Masih Trauma

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:06:00 WIB
Diversi Kasus Penganiayaan Santri Ponpes An Nur 2 Malang Ditunda, Korban Masih Trauma
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Proses diversi kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur 2 Malang ditunda. Penundaan dilakukan karena korban berinisial DFA (12) masih trauma ketika bertemu tersangka KR (14).

"Tapi tadi proses diversi ditunda karena korban belum bisa hadir. Alasan dari orang tua tadi trauma, jadi besok rencananya didampingi psikolog," Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Proses diversi yang sedianya berlangsung pada Senin (27/2/2023) hanya berjalan selama 30 menit karena ketidakhadiran korban. Rencananya diversi akan dilanjutkan hari ini.

Menurut Rendy, proses diversi harus dilaksanakan sebelum tersangka diserahkan dari Polres Malang ke Kejari Kabupaten Malang. Karena menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi harus dilakukan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

Setelah diversi dilakukan, proses huku, bisa dilanjutkan ke tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemudian kejaksaan akan memproses berkas-berkas dan jika sudah P21 bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan tunggu sampai korban bisa hadir. Gak ada batas waktunya, karena pelaku tidak bisa ditahan sebab berusia 13 tahun," tuturnya.

Sementara itu, ayah korban, Abdul Aziz, mengaku akan mengupayakan anaknya untuk datang dalam proses diversi.

"Jadi saya akan bujuk anak saya, walaupun saya tidak menjamin apakah anak saya akan bicara saat diversi, karena sebelumnya diajak ketemuan Pak Kapolres Malang dan Pak Kasatreskrim Polres Malang dia diam saja," kata Aziz.

Sebelumnya, DFA diduga dianiaya oleh KR, rekan sesama santri di Ponpes An Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban diduga dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat membolos dan merokok saat jam pelajaran pada Sabtu (26/11/2022).

Akibatnya, DFA yang duduk di bangku MTs kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil, DFA mengalami luka lebam, bahkan tulang hidungnya patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. 

Pascakejadian, orang tua DFA melapor ke Polres Malang. Polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengantongi bukti hasil visum luka korban. 

Pihak Pondok Pesantren An Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu. Dia telah dikeluarkan dari pondok.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut