get app
inews
Aa Text
Read Next : 959 Orang Ditetapkan Tersangka Ricuh Demo Agustus, 85 dari Polda Jatim

Dituduh Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Desak Polda Jatim Minta Minta Maaf

Rabu, 20 Desember 2023 - 21:29:00 WIB
Dituduh Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Desak Polda Jatim Minta Minta Maaf
Reklame Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi lalu lintas Pacing, Mojokerto. (Foto: Solahuddin).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mendesak Polda Jawa Timur (Jatim) untuk meminta maaf serta memberikan klarifikasi soal cuitan Humas Polda Jatim terkait pemasangan baliho Prabowo-Gibran di atas pos polisi yang viral di media sosial. Bawaslu merasa dirugikan karena dituduh memasang baliho itu.

Cuitan yang diunggah @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB itu berbuyi, "Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”. 

"Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga karena tweet ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik," kata Ketua Bawaslu Mojokerto Dody Faizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Dody, cuitan Polda Jatim berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dia mengatakan, Bawaslu bersikap sikap tegas atas tuduhan dari Humas Polda Jatim yang menyebutkab Bawaslu memasang APK berbentuk baliho milik paslon nomor urut 2. Sikap tegas ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jatim kepada Kapolda Jatim yang berisi dua poin.

"Satu, meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim."

"Dua, mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang," tuturnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut