BONDOWOSO, iNews.id - Seorang guru SD di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), dipecat secara sepihak atas tudingan selingkuh. Padahal tidak ada bukti atau putusan hukum tetap atas perbuatannya tersebut.
Guru yang juga PNS, Rachmad Novembrianto (42), warga Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Kota Bondowoso, tercatat aktif berdinas di SDN 1 Curahpoh, Kecamatan Curahdami selama 20 tahun terakhir ini.
"Tiba-tiba saja ada surat melalui tiga rekomendasi, yakni dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badah Kepegawaian per 1 November 2019," kata Rachmad kepada wartawan di Kabupaten Bondowoso, Jatim, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia, surat dengan nomor 188.45/583/430.4.2/2019 dirasa tidak adil dan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah. Selain itu, tidak ada teguran atau pemanggilan atas dirinya untuk dimintai klarifikasi.
"Saat saya konfirmasi ke orang dekat bupati, ternyata beliau (Bupati Bondowoso) tidak merekomendasikan pemecatan ini. SK pemberhentian ini juga tidak diberikan ke saya secara langsung," ujar dia.
Selain itu, kata dia, tuduhan perselingkuhan yang tujukan tidak memiliki bukti dan berdasar pada fakta-fakta. Karena itu dia juga berencana membawa kasus pemecatan ini ke ranah hukum.
Meski sudah diberhentikan secara hormat, namun Rachmad masih tetap mengajar di sekolah SDN 1 Curahpoh. Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada murid-murid.
"Saya juga tetap mengajar, karena saya merasa tidak bersalah," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal