get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Banyuwangi yang Sedang Hits, TikTokers dan Traveler Wajib Coba 

Ditinggal Ibu Bekerja Jadi TKI, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Banyuwangi

Kamis, 05 November 2020 - 20:02:00 WIB
Ditinggal Ibu Bekerja Jadi TKI, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Banyuwangi
Tersangka Mat Rifai saat diperiksa di Polsek Licin, Kamis (5/11/2020). (Foto: iNews.id/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.id – Seorang ayah di Banyuwangi, Mat Rifai (40) tega memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di rumah nenek korban, saat kondisi sepi.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku kembali merayu korban untuk bersetubuh kali kedua. Ajakan itu disampaikan pelaku melalui pesan singkat di aplikasi WhastApp yang tidak sengaja diketahui kakak korban.

Saat itu juga, kakak dan nenek korban melaporkan pelaku pemerkosaan ke polisi. Tak berapa lama, pelaku pun berhasil ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memperkosa korban pada awal September lalu di rumah nenek korban. Pelaku berdalih, tega memperkosa anak tirinya karena sudah lama tidak berhubungan badan. Sebab, istri bekerja di Malaysia, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Saya baru melakukan sekali. Dia (korban) saya paksa,” katanya saat berada di ruang penyidikan, Kamis (5/11/2020).

Pelaku mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat kondisi rumah nenek korban sepi. Saat itu juga pelaku membujuk korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Korban sempat menolak, tetapi oleh pelaku korban diancam dan lehernya dicekik. Kondisi ini membuat korban tidak berdaya dan pasrah.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku pertama kali pada September. Setelah itu dia mengajak lagi lewat WhatsApp dan diketahui kakak korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Licin Aiptu Darmawan.

Atas perbuat bejat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut