Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Bondowoso Dibawa Menuju Mobil Tahanan

BONDOWOSO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023, Kamis (13/2/2025). Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian pertimbangan untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan terhadap Irwan Bachtiar Rahmat dugaan tindak pidana dana hibah," ujar Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Pantauan di lokasi, Irwan mengenakan rompi tahanan di bawa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Bondowoso.
Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 itu diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Editor: Kurnia Illahi