Disekap dan Dipukul saat Bertugas, Jurnalis Ini Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim

Sementara itu, Divisi Advokasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini, kuasa hukum melaporkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana. "Kalau tidak menghendaki untuk diliput, kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," kata Fatkhul.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dia juga memastikan laporan tersebut akan segera ditidaklanjuti.
"Benar ada yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan terhadap jurbalis. Saat ini masih proses pemeriksaan. Diharapkan bisa ditindaklanjuti prosesnya. Dari hasil SPKT tadi sudah dibuatkan LP-nya," katanya, Minggu (28/3/2021).
Atas laporan tersebut Gatot juga memastikan akan segera memeriksa pelapor untuk melakukan pendalaman.
Editor: Ihya Ulumuddin