Dipakai Beli HP, Uang Palsu Rp500 Juta Gagal Diedarkan di Banyuwangi saat Tahun Baru
Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:17:00 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian