get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk di Jombang, Ayah Tewas Istri–Anak Luka Berat

Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 - 10:37:00 WIB
Dijerat Pasal Kesengajaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara
Kondisi bus yang hancur setelah menabrak tiang reklame, Senin (16/5/2022). (Foto iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menjerat sopir bus maut PO Ardiansyah di KM 712-400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang disengaja. Pasal tersebut diberikan karena polisi menemukan unsur kesengajaan oleh sopir saat mengemudikan bus menuju Surabaya. 

"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio, Sabtu (21/5/2022). 

Heru mengatakan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya belum menahan tersangka Ade Firmansyah. 

"Dia masih menjalani serangkaian pemulihan kesehatan pada luka di kaki kirinya, sehingga belum ditahan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," ucapnya. 

Heru menjelaskan, pada Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang disangkakan kepada Ade merupakan bukti adanya kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Pasal 311 ayat (5) mengatur setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut