Diduga Hina Prabowo, Edy Mulyadi Dilaporkan Partai Gerindra ke Polda Jatim

SURABAYA, iNews.id - Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan ke Mapolda Jatim lantaran diduga menghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Senin (24/1/2022).
EM dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) dalam video yang diunggah melalui akun media sosial.
EM menyebut sosok Prabowo Subianto dengan istilah yang cenderung merendahkan harkat dan martabat Prabowo Subianto.
“Seperti ada kata-kata, 'seperti mengeong', artinya mengibaratkan ketum saya ini sebagai salah satu binatang, itu menimbulkan banyak persepsi," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat, di Mapolda Jatim, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, pernyataan EM dalam video tersebut mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra, baik di Jatim maupun seluruh Indonesia.
Karena itu, kata Hidayat, Gerindra melaporkan EM ke Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Kami melakukan screenshot dan sekaligus melalui flashdisk rekaman di 'mimbar youtube'. Saya kira sudah cukup menjadi bukti dan sudah layak diproses secara hukum," ujarnya.
Hidayat menambahkan, DPD maupun DPC Partai Gerindra hingga saat ini belum menerima adanya upaya klarifikasi ataupun permohonan maaf dari EM.
“Kalau di pusat, kami juga belum dapat informasi, yang jelas bahwa hasil komunikasi kami dengan para kader di seluruh indonesia kita sepakat kita melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki