get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang–Kediri dengan Pemandangan Terindah, Cocok Buat Touring!

Diantar Keluarga, Pria yang Tusuk Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 03 Juli 2022 - 17:44:00 WIB
Diantar Keluarga, Pria yang Tusuk Istri dan Anak di Malang Serahkan Diri ke Polisi
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," katanya.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kabur. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," katanya.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut