Daop 8 Surabaya Masih Wajibkan Calon Penumpang Tes Antigen, Ini Alasannya
Dalam SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 disebutkan, pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," kata Luqman.
Editor: Kastolani Marzuki