Dalami Kejiwaan Pemeran Video Kebaya Merah, Polda Jatim: Kita Tunggu Perkembangan
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka AH akan memengaruhi penyidikan kasus video kebaya merah. Saat ini, proses asesmen kejiwaan AH masih dilakukan di RS Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Kita tunggu saja perkembangan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (11/11/2022).
Adapun pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menyebut AH mengidap kepribadian ganda.
Sebelumnya, Tim Biddokkes Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka perempuan video kebaya merah, AH (24), di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (10/11/2022). Proses asesmen dilakukan menggunakan teknologi virtual reality (VR).
Teknologi tersebut diterapkan agar AH bisa menyampaikan latar belakang pembuatan konten asusila tanpa harus berhadapan secara langsung dengan tim dokter yang menangani.
"Dengan menggunakan teknologi ini, tim dokter tidak bersentuhan langsung dengan pelaku," kata Kepala RS Bhayangkara Surabaya, Kombes Pol Agung Hadi Wiajanarko.
Dia mengatakan, teknologi VR dilibatkan dalam pemeriksaan AH agar tersangka AH bisa bebas bercerita dengan suasana santai menggunakan kamera oculus.
"Sehingga harapannya pelaku bisa secara luwes untuk dieksplorasi tentang yang terjadi kepadanya," ucapnya.
Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH, sebagai tersangka.
ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Rizky Agustian