Curiga Kamar Terkunci, Istri di Bangkalan Syok Intip Suami Baru Cabuli Anaknya
Sabtu, 16 November 2024 - 16:01:00 WIB
Hasil pemeriksaan, pelaku RH mengakui perbuatannya. Dia mengaku nafsu birahinya tiba-tiba muncul setelah menonton konten pornografi saat rumah sedang sepi dan hanya berdua dengan korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw