get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pesta Pertunangan Bocah SD dan TK di Sumenep Layaknya Orang Dewasa

Curi 20 Baterai Traffic Light, 5 Warga Madura Diciduk Polres Lamongan

Senin, 12 November 2018 - 22:03:00 WIB
Curi 20 Baterai Traffic Light, 5 Warga Madura Diciduk Polres Lamongan
Kelima pelaku pencurian baterai traffic light di Kota Lamongan, Jatim, saat pemaparan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.idPencurian baterai traffic light di dua perempatan jalan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), akhirnya diungkap polisi karena aksi pelaku terekam kamera CCTV. Lima warga Madura yang ditangkap telah mencuri 20 unit baterai berharga puluhan juta rupiah per unit tersebut.

Kelima pelaku pencurian baterai traffic light, yakni Rahman (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), dan Muhammad Nijar Suryanto (20). Seluruhnya warga Sumenep, Madura. Kelimanya diringkus dari tempat persembunyiannya di Madura.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memaparkan, para pelaku ini berhasil membawa kabur 20 unit baterai traffic light dia dua perempatan jalan, yakni Jalan Wadidin Sudiro Husodo dan Jalan Andan Sari. Aksi kelima pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di sudut Jalan Wahidin Sudiro Husodo.

“Kelima pelaku beraksi dengan menggunakan satu unit minibus yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Para pelaku ini berhasil membawa kabur 20 unit baterai traffic light,” kata Wahyu saat pemaparan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018).

Para pelaku melancarkan aksinya pada Rabu dini hari pekan lalu. Jalanan yang sepi membuat kelima pemuda itu leluasa beraksi tanpa mengundang kecurigaan beberapa pengguna jalan yang lewat.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, dua telepon seluler (ponsel), pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang digunakan saat beraksi. “Mereka memang spesialis pencuri baterai dengan peralatan yang cukup lengkap,” katanya. 

Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Lamongan saja. Mereka pernah melakukan aksinya di beberapa daerah lain seperti Jombang dan Mojokerto.

Saat ini, polisi masih memburu penadah baterai traffic light yang diperkirakan bernilai Rp70 juta per unit. “Pengakuan pelaku dijual ke Mojokerto, tapi kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penadahnya dan dijual ke mana,” katanya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, ke-4 dan ke-5. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut