get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Tersangka Arisan dan Investasi Bodong Bernilai Ratusan Juta

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong Tanpa Pengacara

Rabu, 06 September 2023 - 17:50:00 WIB
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong Tanpa Pengacara
Terdakwa investasi bodong Wahyu Kenzo menjalani sidang perdana di PN Malang, Rabu (6/9/2023). (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya perkara investasi bodong robot trading. Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (6/9/2023) sore. 

Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus Auto Trade Gold (ATG). Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasihat hukum atau belum. 

Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasihat hukum di sidang pertamanya.

"Tentunya ini hak saudara didampingi penasihat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Jalannya persidangan juga sempat beberapa kali tersendat saat proses tanya jawab antara majelis hakim dengan terdakwa maupun JPU dengan ketiganya. Faktor buruknya komunikasi dengan penggunaan sarana zoom menjadikan beberapa kali sidang terhenti. 

Sementara beberapa kali jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang meminta ketiganya bertukar posisi saat menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun dari ketua majelis hakim.

JPU juga sempat membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Pada pembacaannya JPU sempat menyebutkan total nominal kerugian yang dialami puluhan korban mencapai Rp448 miliar.

Ketua tim JPU Yuniarti mengungkapkan, ada total 70 korban yang masuk dalam laporan dengan total kerugian Rp 448 miliar. Jumlah korban itu juga berasal dari laporan berbasis daerah.

"Semua dari semua makanya ditarik Bareskrim supaya bisa mencakup dari wilayah-wilayah itu. Cuma nanti yang terpanggil itu siapa-siapa," ucap Yuniarti.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut