Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Kasus Investasi Bodong
Kamis, 04 Januari 2024 - 09:15:00 WIB
Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.
"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Editor: Nani Suherni