Covid-19 Meningkat, Pemprov Jatim Berlakukan PPKM Mikro secara Ketat
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul peningkatan Covid-19 di Jatim. PPKM Mikro akan diterapkan secara ketat di sejumlah daerah zona merah Covid-19.
Beberapa daerah tersebut antara lain Bangkalan, Malang, Kabupaten dan Kota Madiun, Ngawi, Kota Pasuruan, serta Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada penambahakan kasus tertinggi di Jatim, utamanya dari Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan data dari laman infocovid19.jatimprov.go.id, pada Selasa (22/6/2021), jumlah kasus Covid-19 di Jatim bertambah 746. Sehingga totalnya menjadi 165.013 kasus. Jumlah total sembuh sebanyak 147.660 kasus dan meninggal dunia 12.231 kasus.
Bangkalan menyumbang sebanyak 78 kasus baru. Disusul Surabaya 71 kasus, Banyuwangi 61 kasus, Ngawi 35 kasus, Kabupaten Mojokerto 33 kasus, Jember 24 kasus, Kabupaten Madiun 24 kasus, Sidoarjo 24 kasus dan Magetan 23 kasus.
"Ndak, ndak (tidak lockdown," kata Khofifah, Selasa (22/6/2021).
Khofifah mengatakan, bila ada sebuah klaster di sebuah daerah, maka akan dilakukan mikro lockdown. "Kalau PPKM pengetatan itu berarti di titik yang terkonfirmasi zona Covid-19 oranye dan merah," ujarnya.
Menurut Khofifah, PPKM mikro telah diterapkan di seluruh 38 kabupaten/kota di Jatim. "Jadi, semua menerapkan PPKM. Sekarang penegakkan PPKM di masing-masing daerah. Kalau ada pengetatan, ada jam malam, nah penegakannya di kabupaten/kota. Kita juga selalu koordinasi terus dengan 38 kabupaten/kota," katanya.
Data data dari laman infocovid19.jatimprov.go.id juga menunjukkan, Case Recovery Rate di Jatim mencapai 89,48 persen dan Case Fatality Rate 7,41 persen. Pasien bergerjala bergejala sebanyak 79.593 kasus dan tanpa gejala 85.420 kasus. Sementara yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 10.728 kasus dan meninggal karena penyakit lain dan positif Covid-19 sebanyak 1.503 kasus.
Editor: Ihya Ulumuddin