Cinta Diputus, Pemuda di Jember Sebar Video Mesumnya dengan Pacar

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua kesalahannya. Dia mengaku terpaksa berbuat itu karena masih cinta dan tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
Namun, ulah tersebut harus dibayar mahal. Sebab, pelaku tidak hanya ditangkap karena menyebarkan video, tetapi juga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Pelaku dan korban sama-sama pelajar. Tetapi, korban masih di bawah umur," kata Kanis Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Sutanto, Kamis (16/4/2021).
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 82 tentang Pengganti Peraturan Pemerintah Undang-Undang RI Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin