get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Pelajar Ditemukan Tertutup Pelepah Sawit di Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan

Cemburu, Suami Pukul Istri Siri dengan Palu hingga Tewas di Sidoarjo

Selasa, 13 November 2018 - 16:41:00 WIB
Cemburu, Suami Pukul Istri Siri dengan Palu hingga Tewas di Sidoarjo
Pembunuhan sadistis terjadi di Sidoarjo, Jatim. (Foto: ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id - Tindakan sadistis dilakukan Sugiyono, 47, warga Desa Bangun Asri, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pekerja serabutan ini nekat menganiaya istri sirinya, Junisa (40) dengan memukul kepala menggunakan martil dan leher dijerat tali hingga meregang nyawa.

Aksi brutal ini dilakukan Sugiyono pada Selasa (13/11/2018) pagi di rumah istri sirinya Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Peristiwa berdarah itu bermula dari cemburu, pasangan siri ini lantas terlibat pertengkaran hebat. Situasi ini membuat Sugiyono kalap, hingga akhirnya dia nekat mengambil martil dan mengayunkan ke kepala istri sirinya.

Junisa pun langsung jatuh tersungkur dengan kondisi kepala bersimbah darah. Namun, perempuan ini masih bernapas. Bahkan berteriak kencang meminta tolong. Saat itulah, Sugiyono yang sudah panik dan hilang akal sehatnya mengambil tali dan menjerat leher Junisa. Dalam hitungan detik, perempuan itu pun meregang nyawa.

Sugiyono sempat melarikan diri pascapembunuhan itu. Namun, aparat Polres Sidoarjo berhasil meringkusnya dua jam kemudian. Sugiyono pun tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, pembunuhan terjadi karena dilatarbelakangi asmara. Pelaku Sugiyono cemburu dan marah, mengetahui istri sirinya berselingkuh. Bahkan sampai melahirkan bayi. Kini berumur dua tahun.

"Karena kesal, pelaku marah kepada korban. Hingga akhirnya cekcok. Saat cekcok ini, pelaku sempat diusir dari kamar kos. Bahkan korban juga menendannya. Dari situlah timbul niatan pelaku membunuh korban. Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi di kamar kos korban," katanya, Selasa (13/11/2018). 

Zain menjelaskan, pelaku dan korban sejatinya sudah berumah tangga sejak 2011 lalu. Mereka nikah siri dan dikaruniai seorang putra yang sudah berusia 6 tahun.

Namun, karena kesulitan ekonomi. Tahun 2015, korban pamit bekerja ke Jakarta menjadi pembantu rumah tangga. Nah, saat di Jakarta inilah, korban selingkuh, hingga memiliki anak. "Kejadian ini rupanya diketahui pelaku. Sehingga ketika pulang ke Sidoarjo, pelaku marah dan menghabisi korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini ditahan di Polresta Sidoarjo. Sedangkan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diautopsi.

Zain mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebua martil, baju dan celana yang di pakai korban, seutas tampar kecil, bantal dan kaus yang di pakai sebagai resapan darah korban.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut