Cemburu Lihat Istrinya Dicium, Warga Probolinggo Bunuh Temannya
PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah akibat ditebas dengan celurit oleh teman sendiri. Pelaku, Busar (51), kalap membantai temannya Toyib (52), karena cemburu setelah melihat Toyib mencium pipi istrinya Yuli.
Korban Toyib, warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di ladang desa tersebut, Minggu malam, 25 Februari 2018. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polsek terdekat. Jenazah korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Waluyo Jati, Kraksaan, untuk diautopsi. Hasil dari autopsi, korban tewas akibat luka terkena tebasan celurit di sekujur tubuh.
Beberapa jam kemudian setelah kejadian tersebut, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di rumah salah satu perangkat desa setempat. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad memaparkan, sebelum tewas dibacok temannya, korban menerima telepon dari seseorang. Dia kemudian pamit kepada keluarganya, dia akan ke rumah tersangka untuk meminjam uang. Korban lalu mendatangi rumah pelaku dan yang membuka pintu rumah istrinya. Tiba-tiba, korban mencium istri pelaku. Melihat itu, pelaku gelap mata dan spontan mengambil celurit di belakang rumah.
“Pelaku kemudian mengejar sambil menebas korban dengan celurit. Celurit itu kena kurang lebih lima kali, di leher, punggung belakang, di tangan sebelah kanan, di kaki sama di pinggang korban. Jadi motifnya dia gelap mata karena melihat istrinya dicium korban,” kata Fadly Samad saat pemaparan di Mapolres Probolinggo, Senin (26/2/2018).
Polisi mendapat informasi dari warga sekitar jam 19.00, Minggu, 25 Februari 2018, yang menemukan korban tewas tergeletak di ladang. Polisi langsung datang ke lokasi. Tak lama, polisi menemukan pelaku kurang lebih 2 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku mengaku hendak ke luar kota untuk melarikan diri.
“Pelaku mengaku hendak melarikan diri, tapi sudah lebih dulu tertangkap. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Fadly Samad.
Editor: Maria Christina