Cemburu Ajakan Tidur Ditolak, Bapak-bapak di Tuban Tusuk Pacar Pakai Gunting
Rabu, 28 Juni 2023 - 16:35:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda ontel, obeng, gunting, serta jaket. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian