Cantrang Dilarang, Ribuan Nelayan di Probolinggo Mogok Melaut
PROBOLINGGO, iNews.id - Ribuan nelayan di Probolinggo, Jawa Timur, mogok melaut. Aksi mogok ini terkait kebijakan pemerintah yang melarang nelayan mencari ikan dengan menggunakan cantrang. Nelayan berharap agar pemerintah segera mencari solusi terkait dengan kebijakan ini, karena kebijakan pelarangan centrang akan berdampak pada penghasilan tangkapan ikan.
Kapal-kapal milik nelayan di area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo nampak hanya terikat di dermaga, Senin (8/1/2018) pagi. Pelabuhan yang biasanya ramai, kini sepi dan tidak ada aktivitas, seperti membongkar ikan atau melakukan persiapan melaut.
Pasalnya, sekitar 1.500 nelayan di daerah tersebut kini tengah mogok melaut. Aksi tersebut dilakukan menyusul keluarnya aturan mengenai pelarangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Mereka berdalih kesulitan mendapat ikan, sejak pemerintah melarang penggunaan cantrang dan meminta nelayan beralih ke jaring biasa. Akibatnya, hasil tangkapan pun menurun drastis.
Rafli, salah seorang nelayan setempat, mengaku penghasilannya menurun drastis sejak tidak boleh lagi menggunakan cantrang. Saat masih menggunakan jaring cantrang, mereka bisa membawa uang sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000. Namun dengan menggunakan jaring biasa, mereka bahkan tidak mendapat penghasilan sama sekali.
“Sejak tanggal satu kemarin dilarang pakai cantrang. Alasannya karena dianggap merusak terumbu karang. Katanya mau diganti jaring, sedangkan jarring itu tidak menghasilkan,” ujar Rafli.
Akibat kebijakan pelarangan cantrang ini, penghasilan Rafli dan kawan-kawan nelayannya yang lain menurun signifikan. “Tapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah. Kalau dipaksa pakai jaring kami pasti tidak dapat apa-apa. Padahal kami ya harus makan. Sejak penghasilan tidak ada seperti sekarang, terpaksa kami berutang dulu untuk sekedar makan,” ucapnya.
Menurut Rafli, aksi mogok melaut ini dilakukan nelayan sejak awal tahun. Mereka baru akan berhenti menggelar aksi mogok setelah ada kebijakan baru dari pemerintah. Bila tidak ada solusi ataupun titik terang atas permasalahan tersebut, para nelayan rencananya akan menggelar aksi demontrasi di Jakarta.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang para nelayan menggunakan alat tangkap cantrang, lantaran dinilai tak ramah lingkungan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Cantrang termasuk jenis pukat tarik yang dilarang penggunaanya.
Pelarangan cantrang sebenarnya telah dimulai sejak awal 2017 lalu. Namun pemerintah memberikan toleransi kepada para nelayan untuk beralih menggunakan jaring biasa hingga akhir 2017. Awal 2018 ini, alat tangkap cantrang sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan menangkap ikan.
Editor: Himas Puspito Putra