MALANG, iNews.id - Oknum calo SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Malang ditetapkan tersangka setelah berkali-kali berdemonstrasi menolak perubahan sistem kepengurusan SIM di Satpas Singosari.
Oknum calo bernama Arifin, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu diketahui telah setahun lebih melakukan aksinya.
Ganggu Pelayanan, Polisi Amankan Belasan Calo SIM di Satpas Singosari Malang
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, Arifin menjadi koordinator massa untuk berdemonstrasi di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang.
Aksi demonstrasi itu membuat aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Satpas Singosari terhambat.

Warga Keluhkan Ujian Praktik SIM hingga Tes Kesehatan di Satpas Polresta Jogja
"Tersangka menghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari, yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten. Untuk kejadian terjadi tepat kemarin tanggal 18 Desember 2023, untuk waktunya kurang lebih pukul 09.30 pagi," ucap Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Selasa (19/12/2023).
Saat itu, tersangka mengerahkan beberapa orang yang diketahui ternyata merupakan tetangganya. Total ada sekitar 9 orang yang berunjuk rasa dengan membawa empat mobil, mulai dari jenis sedan, minibus, carry, termasuk satu mobil pikap sebagai mobil komando, yang membawa sound system dan genset.
"Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat, yaitu menghambat pelayanan publik, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan, dengan mengikuti prosedur," paparnya.
Arifin yang menjadi koordinator aksi demonstrasi itu diamankan sekitar pukul 11.30 WIB, usai sempat terlibat adu mulut dengan petugas. Demonstrasi juga membuat pelayanan SIM di Satpas Singosari, terhambat selama kurang lebih 45 menit imbas aksi Arifin dan beberapa orang.
"Kita mengamankan saudara Arifin di depan Kantor Pelayanan Satpas Singosari di pukul 11.30 WIB," ujar Wisnu.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang, diketahui Arifin yang merupakan peternak ayam petelur, telah tiga kali berunjuk rasa dan menimbulkan layanan Satpas Singosari lumpuh.
"Jadi yang bisa kita sampaikan bahwa aksi ini sudah terjadi selama tiga kali, jadi aksi yang dilakukan secara berulang. Tiga kali kita simpulkan dua kali dilakukan di tahun 2022 bulan Juni dan Desember, dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 dengan ancaman hukuman mulai 1 hingga 6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki













