Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap
Kamis, 29 Juni 2023 - 15:56:00 WIB
Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban.
Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.
"Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian