Bupati Malang Keluarkan SE Pencegahan PMK pada Hewan Ternak, Ini Isinya

MALANG, iNews.id - Bupati Malang Sanusi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). SE Nomor 800/3699/35.07.201/2022 ini dikeluarkan menyusul merebaknya wabah PMK terhadap ratusan hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang.
Terdapat lima poin isi dari SE tersebut, yakni membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang, penutupan semua pasar hewan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan. Selain itu penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan serta seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Ya, SE Bupati ini sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi, Jumat (13/5/2022).
Berkaitan dengan terbitnya SE Bupati Malang tersebut, Woro menyebut petugas kepolisian dan Muspika setempat secara rutin akan mengecek secara rutin, baik ke pasar hewan maupun rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah Kabupaten Malang.
"Mereka juga secara rutin juga akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin