get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gresik yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan dan Kerja Harian

Bupati Madiun Ahmad Dawami Ancam Kartel yang Mainkan Harga Gula

Kamis, 19 Maret 2020 - 11:47:00 WIB
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ancam Kartel yang Mainkan Harga Gula
Bupati Madiun, Jatim, Ahmad Dawami usai sidak ke dua pabrik gula di Madiun, Jatim. (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)

MADIUN, iNews.idHarga gula pasir di Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang melambung tinggi membuat Bupati Ahmad Dawami berang. Usai sidak ke dua pabrik gula, dia mengancam akan menindak para kartel jika harga gula tidak segera turun.

Sidak dilakukan di Pabrik Gula Pagotan dan Rejo Agung yang berada di kota dan Kabupaten Madiun, Rabu (18/3/2020) siang. Upaya ini untuk mengetahui kondisi awal kenaikan harga gula di Madiun.

Saat ini harga gula pasir di Madiun mencapai Rp17.500. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.500 per kilogram.

Ahmad mengatakan, kenaikan harga gula ini akibat ulah kartel yang mencari keuntungan di luar kewajaran. Sementara pabrik gula tidak memiliki wewenang menjual langsung ke pasar. Pabrik hanya melayani produksi kepada pengusaha yang sebelumnya sudah ditenderkan.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Wali Kota Madiun, Forkopimda kabupaten dan kota juga siap, jadi para kartel jangan coba-coba,” katanya.

Ahmad mengaku, usai melakukan sidak ini, dia sudah mengetahui kemana larinya gula-gula yang ada. Sayang, Ahmad tidak menyebut secara detail siapa saja dan berapa jumlah kartel yang memainkan harga gula saat ini. Dia juga belum menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan jika kartel itu membangkang.

“Saya peringatkan saja, jangan macam-macam. Saya pasti akan melangkah bersama pak wali kota,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut