Brutal! Pria di Sampang Dibacok Sekelompok Orang di SPBU, Luka di Kepala dan Lengan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:34:00 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga para pelaku bisa dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” katanya.
Editor: Donald Karouw