Breaking News: Sopir Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu
Jumat, 10 Januari 2025 - 17:32:00 WIB

“Atas kelalaiannya, sopir bus akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 tentang lalu lintas dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB, menabrak belasan kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Bus pariwisata itu membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung, yang hendak pulang usai berwisata di Museum Angkut Kota Batu. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang tewas dan 10 luka-luka.
Editor: Kastolani Marzuki