get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny untuk Keluarga Korban dan Relawan

Bos Arisan di Surabaya Tipu Korban hingga Rp7 Miliar, Ini Keuntungan yang Dijanjikan

Selasa, 31 Mei 2022 - 23:31:00 WIB
Bos Arisan di Surabaya Tipu Korban hingga Rp7 Miliar, Ini Keuntungan yang Dijanjikan
Pelaku investasi bodong Anggrita Putri Khaleda saat digelandang ke Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Bos arisan online di Surabaya menipu ratusan nasabah hingga mencapai Rp7 miliar. Perempuan bernama Anggrita Putri Khaleda (22) warga Wiyung, Surabaya itu menjerat para korban dengan iming-iming keuntungan besar.

Modusnya, pelaku menawarkan investasi dengan keutungan 50 persen dari uang yang diinvestasikan. Janji keuntungan besar inilah yang membuat ratusan korban tertarik dan menyetorkan uang kepada pelaku. 

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan ada tiga sistem investasi yang ditawarkan pelaku kepada korban yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misalkan duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta. 

"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," katanya, Selasa (31/5/2022).

Wildan mengatakan, bisnis tipu-tipu ini dijalankan pelaku sejak 2019 lali. Hasilnya, sudah 250 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.

Hasil penyelidikan polisi, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung Surabaya tersebut diduga menipu ratusan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut