get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Bongkar Prostitusi Online di Blitar, Polisi Tangkap Muncikari dan PSK 

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:36:00 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Blitar, Polisi Tangkap Muncikari dan PSK 
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

"Saat penggerebekan ada tiga orang. Tapi yang kami amankan dua orang," katanya, Rabu (8/6/2022). 

Di hadapan polisi, pelaku JJ hanya tertunduk malu. Dia berdalih terpaksa menjalani bisnis tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Saya hanya membantu saja. Ada yang minta dicarikan pelanggan," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut