Bocah Viral di Tuban dengan Nama Panjang 19 Kata Akhirnya Dapat Akta Lahir
"Cara-cara ini yang sangat arif sekali. Banyak sekali permasalahan di negeri ini yang tidak diselesaikan dengan ajang-ajang perdebatan. Saya harap proses ini bisa menjadi contoh," katanya.
Ayah kandung Cordo, Arif Akbar juga mengaku gembira atas akta yang didapat untuk anaknya. Bagi dia, akta tersebut suatu keberkahan. "Alhamdulillah anak kami sekarang diangkat menjadi anak angkat Prof Zudan," tuturnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan mengatakan, warga negara berhak memiliki nama panjang dan tidak ada satu pun aturan yang melarang. Namun, pemilik nama panjang akan kesulitan mendapat akta lahir karena kolom nama dalam sistem informasi administrasi kependudukan atau siak membatasi maksimal hanya 55 karakter huruf termasuk spasi.
"Saya hari ini ada di Bangilan Tuban. Di rumah Kang Sahid dan bersama mas Arif Akbar. Putranya sekarang sudah mendapat akta lahir. Ini sesuai arahan Pak Mendagri Tito Karnavian," ujarnya.
Diketahui, seorang anak dengan nama sepanjang 19 kata atau 120 huruf di Kabupaten Tuban kesulitan mendapat akta lahir. Hampir tiga tahun orang tuanya mengurus akta sang anak selalu gagal, karena terbentur sistem informasi administrasi kependudukan atau siak. Kisahnya sempat viral setelah orang tua sang anak mengirim surat aduan kepada Presiden Jokowi.
Editor: Ihya Ulumuddin