Bocah Menangis Diperiksa Polisi karena Dituduh Mencuri Viral di Medsos
BOJONEGORO, iNews.id – Video seorang bocah yang dinterogasi polisi hingga menangis sesenggukan lantaran dituduh mencuri menjadi viral di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir.
Dalam video berdurasi 2,50 menit itu, sang bocah mendapat ancaman kekerasan dari petugas, bahkan oknum anggota polisi yang menginterogasi tersebut sempat menawari rokok dan minuman keras kepada sang bocah. Kejadian tersebut diketahui berlangsung di Mapolsek Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam video tersebut terdengar petugas menginterogasi sang bocah dengan nada yang kasar dan keras. Tidak hanya itu, petugas juga menuduh si bocah mencuri. Sang bocah yang diduga dalam kondisi mabuk ini berkali- kali menjelaskan bahwa dia tidak mencuri.
Bahkan di menit ke 1,04 detik, terjadi ancaman kekerasan yang dilakukan oknum petugas. Bocah tersebut juga ditawari rokok dan minuman keras oleh petugas di menit ke 1,24 detik. Terakhir sang bocah diancam akan dipotong tangannya di menit ke 1.50 detik.
“Aku dididik mbah ku ora entuk nyolong, tapi aku mendem mergo karepku dhewek. Iku nek gak percoyo. Aku pokoke ora maling, aku ora entuk mbahe. Aku sesuk mergawe. Aku kon macul yo macul nganti sikilku kepacul mergo mendem. (Aku dididik Mbah ku tidak boleh mencuri, tapi aku mabuk karena keinginan sendiri. Itu kalau bapak polisi tidak percaya. Pokoknya saya tidak maling. Besok aku kerja. Aku disuruh mencangkul ya gak apa-apa sampai kakiku kena cangkul karena sedang mabuk),” ungkap bocah tersebut dalam video yang viral saat diinterogasi petugas Polsek Tambakrejo sambil sesenggukan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dihubungi membenarkan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polsek Tambakrejo, pada Jumat (12/1/2018) malam. Saat ini oknum polisi yang menginterogasi bocah tersebut masih diperiksa petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro guna memproses ancaman sanksi yang diberikan.
"Sedang diperiksa di bagian Propam. Kalau benar terbukti melakukan pelanggaran prosedur bisa kena sanksi berat," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki