Bikin Video Kiki Challenge, Pengemudi Bisa Kena Pidana
SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menganggap kiki challenge sebagai aksi yang membahayakan karena dilakukan di jalan raya. Secara tegas, polisi akan memberikan sanksi tilang dan ancaman pidana jika aksi tersebut membuat celaka orang lain.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung mengatakan, sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak warga yang melakukan Kiki Challenge. Menurutnya, demam aksi tersebut merupakan fenomena di masyarakat akibat pengaruh media sosial.
“Mereka mengunggah tari-tarian di tempat umum menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dan membahayakan diri sendiri atau orang lain. Polda Jatim Melarang kegiatan yang akan berimbas pada pengguna jalan lain atau mengakibatkan kecelakaan tunggal,” kata Frans, Jumat (27/7/2018).
Menurutnya, aksi kiki challenge yang sedang viral di dunia maya sudah melanggar hukum dan berakibat fatal. Terlebih pengemudi mobil tidak ada dalam kendaraan padahal sedang melaju di jalanan.
“Akan kami tilang. Kemudian kalau membahayakan orang lain tidak akan kami kenakan undang-undang lalu lintas. Sudah kami larang kemudian dia lakukan, artinya ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pelaku akan kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan,” ujarnya. (Hari Tambayong).
Editor: Muhammad Saiful Hadi