Bidan Pemasok Obat Aborsi ke Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto terus menelusuri kasus bayi yang tewas akibat disimpan di jok sepeda motor. Setelah menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi, polisi juga menangkap bidan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), yang memasok obat untuk aborsi kepada mereka.
Tersangka bernama Nur Saadah Utami Pratiwi (25), warga Aceh, merupakan teman lama sepasang kekasih yang menggugurkan kandungan di vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu 12 Agustus 2018. Tersangka yang sudah tiga tahun menjadi bidan ditangkap saat praktik di salah satu rumah sakit di Aceh.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata memaparkan, tersangka berperan sebagai penyedia obat aborsi dengan merek Gastrul yang diminta oleh pasangan kekasih. Pasangan kekasih itu yakni, Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam sementara Cicik masih berstatus mahasiswi.
“Ini pengembangan kejadian yang tanggal 12 dan 13 Agustus 2018 lalu. Tersangka bidan ini yang memberikan instruksi dan saran untuk menggugurkan kandungan dengan obat. Tersangka ditangkap pada 22 Agustus lalu di daerah Langkat, Sumut,” papar Leonardus di Mojokerto, Jumat (24/8/2018).
Leonardus mengatakan, dari penjelasan tersangka kepada penyidik, dia mengakui memberikan saran kepada pasangan kekasih itu untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan lima butir pil merek Gastrul. Harganya Rp15.000 per butir. Obat itu lalu dikirim kepada pemesan dengan ongkos kirim Rp18.000. Tersangka bidan itu juga berkomunikasi dengan Dimas dan Cicik mengenai metode obat itu bekerja menggurkan kandungan.
“Jadi, tersangka mengarahkan dengan komunikasi lewat handphone. Karena itu, tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77 a ayat 1 dan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ini kami subkan ke pasal 56 karena turut membantu. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar,” paparnya.
Sementara tersangka Nur Saadah Utami Pratiwi mengaku menyesali perbuatannya mengirimkan obat untuk menggugurkan kandungan itu kepada temannya. Dia membelikannya kepada pasangan kekasih itu karena tidak mengetahui usia kandungan sudah delapan bulan.
“Saya awalnya tanya berapa usia kehamilannya, dia pun nggak tahu. Dia bilang kurang lebih di bawah lima bulan. Dia minta tolong saya sama dibelikan obat itu. Saya bilang iya. Tapi, kalau tahu kandunganya udah besar kayak gitu, nggak akan saya kasih obat itu,” papar Nur, lulusan D3 Kebidanan di Gresik itu.
Diketahui pada Minggu, 12 Agustus 2018, pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih yang sudah menjadi tersangka, menyewa vila di Pacet. Tersangka perempuan kemudian meminum pil untuk mengaborsi kandungannya sebanyak lima butir. Keesokan harinya, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB, ternyata Cici melahirkan dibantu kekasihnya Dimas.
Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksa. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Editor: Maria Christina