Berkas Dilimpahkan, Ferry Irawan Tersangka KDRT Ditahan di Lapas Kediri

KEDIRI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menahan tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan, di Lapas Kelas IIA Kediri. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari ke depan seiring pelimpahan berkas dari Polda Jatim.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri," kata Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa Ferry Irawan setelah pelimpahan berkas dilakukan. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Kejari Kota Kediri juga sempat menerima permohonan penangguhan penahanan. Namun dari pertimbangan, penahanan tetap dilakukan.
Saat ini, kata Novika, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut. Surat dakwaan itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri untuk disidangkan.
"Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin," kata dia.
Dia menyebut, tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini ada tujuh orang, terdiri atas empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya dari Kejari Kediri.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterima kasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik. Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.
Editor: Rizky Agustian