Bencana Gempa, Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sumenep KH A Busyro Karim menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa selama 14 hari. Status ini terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Sumenep mengatakan, gempa 6,3 skala richter (SR) itu telah menyebabkan banyak kerusakan rumah warga, infrastruktur dan fasilitas umum, serta menelan korban jiwa mau pun luka. Kerusakan akibat gempa ini terjadi di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gayam, Nonggunong, Kalianget, Batang-batang dan Kecamatan Bluto.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan, dampak gempa 6,3 SR di Jawa Timur (Jatim) menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 36 orang luka-luka dan 419 rumah rusak. “Dampak gempa terjadi bukan hanya di Sumenep saja,” kata Sutopo dalam akun Twitternya, Jumat (12/10/2018).
Salah satu wilayah terdampak kerusakan terparah di Sumenep yakni Pulau Sapudi. Berdasarkan data terbaru Polda Jatim, total kerusakan infrastruktur mencapai 498 unit. Masing-masing terdiri dari rumah, masjid, madrasah dan PAUD.
Sementara korban terdampak mencapai 38 orang. Terdiri atas 3 orang meninggal, 34 luka (berat dan ringan) serta satu orang patah tulang.
"Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab pendataan masih terus berlangsung. Kami akan update terus begitu ada perkembangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (12/10/2018).
Editor: Donald Karouw