get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Bejat, Pria di Malang Perkosa Gadis 14 Tahun lalu Merekamnya

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:02:00 WIB
Bejat, Pria di Malang Perkosa Gadis 14 Tahun lalu Merekamnya
Ini tampang Paiman (depan tengah), pelaku pemerkosaan gadis 14 tahun di Malang. (Avirista Midaada).

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Dia kemudian mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi padanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," katanya. 

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut