Bejat, Pria di Banyuwangi Ini Perkosa Keponakan selama 6 Tahun hingga Korban Hamil

BANYUWANGI, iNews.id – Seorang paman di Banyuwangi tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Laki-laki bernama Suabagio (38), warga Dusun Prejengan, Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi itu memperkosa korban selama enam tahun hingga korban hamil empat bulan.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang membucit. Setelah diinterogasi, korban mengaku dihamili pamannya. Seketika orang tua korban marah dan melapor polisi hingga berujung penangkapan.
Hasil penyelidikan polisi, tindakan pemerkosaan terjadi sejak korban berusia 10 tahun, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat itu korban dititipkan kepada pelaku karena orang tua korban bekerja serabutan dan sering pulang larut malam.
“Tetapi, kondisi ini justru dimanfaatkan pelaku. Korban diancam dan dipaksa berhubungan badan,” kata Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jumat (8/1/2021).
Arman mengatakan, tindakan bejat tersebut terjadi berulang kali, hingga kini korban berusia 16 tahun (SMA). “Kasus ini terbongkar setelah korban hamil dan diketahui orang tuanya,” katanya.
Di hadapan polisi, tersangka Subagio mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku memaksa korban berhubungan badan dan mengancam akan menganiaya bila menolak. “Saya menyesal. Saya minta maaf,” katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin