get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Bejat, Pria di Bangkalan Perkosa dan Aniaya Anak Angkat

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:22:00 WIB
Bejat, Pria di Bangkalan Perkosa dan Aniaya Anak Angkat
Polisi menangkap pria di Kabupaten Bangkalan berinisial MM. Dia diduga telah memperkosa dan menganiaya anak angkatnya yang masih di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut