Bejat! Pemuda di Tuban Tega Jual Pacar Masih SMP ke Pria Hidung Belang Rp300.000
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:17:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui masih berstatus sebagai siswi SMP. Polisi kini tengah mendalami apakah ada korban lain dalam jaringan prostitusi yang dijalankan pelaku ataukah ini merupakan aksi pertamanya.
Atas perbuatan bejatnya, FCO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memfasilitasi perbuatan cabul terhadap anak. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," kata Iptu Siswanto.
Editor: Kastolani Marzuki