Bejat, Muncikari di Lumajang Ini Jadikan 29 Perempuan dan Anak-Anak PSK
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200.000. Ironisnya, para perempuan ini terjebak di dalam dan tidak bisa pulang karena dipaksa menjajakan diri, sampai akhirnya salah seorang korban kabur dan melapor polisi.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin