Bejat, Kakek Perjaka Mantan Guru Musik Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
SURABAYA, iNews.id - Kakek perjaka mantan guru kesenian di Surabaya diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan bocah 7 tahun. Kepada petugas, pelaku mengaku terangsang dengan anak kecil.
Modus pelaku MLA (68) mengajak bermain lalu menggendong dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Setelah puas korbannya dilepas dari gendongan.
Beruntung aksi bejat tersangka ini diketahui oleh saksi mata yang masih tetangga korban. Pelaku mengaku lupa jumlah korban yang dicabuli. Polisi masih mengumpulkan data dari para saksi mata di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, akibat perbuatan tersangka bunga korban mengalami trauma. Korban rupanya sudah dicabuli tiga kali oleh tersangka.
"Korban trauma. Dari pengakuan sudah tiga kali dicabuli. Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan korban lainnnya," ucapnya, Sabtu (23/7/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MLA terancam dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni