get app
inews
Aa Text
Read Next : Menantu yang Perkosa Mertua Perempuan di Gowa Ditangkap, Sempat Kabur Panjat Balkon

Bejat, Ayah di Sumenep Perkosa Anak Tiri saat Tidur Bertiga di Samping Istri

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:34:00 WIB
Bejat, Ayah di Sumenep Perkosa Anak Tiri saat Tidur Bertiga di Samping Istri
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat ekspose kasus ayah perkosa anak tiri selama 3 tahun. (Foto: MPI/Diwan MZ)

SUMENEP, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisal J (40) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selama kurang lebih 3 tahun dia memerkosa anak tiri yang masih siswi SMP.

Kasus pemerkosaan ini akhirnya terbongkar. Ibu korban sekaligus istri pelaku lalu melaporkan perbuatan J ke Polres Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban berusia 17 tahun awalnya mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos.

"Pelaku memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya disertai ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginannya," ujarnya, Senin (12/8/2024)

Setelah pemerkosaan tersebut dan korban tidak berani menceritakannya, pelaku kian leluasa hingga berulang kali menyetubuhi korban. Tindakan amoral itu dilakukan selam 3 tahun sejak 2021 hingga 2024  mulai dari di rumah kos mereka Jalan Barito Kecamatan Kota Sumenep serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

"Akibat aksi bejat pelaku yang berulang, korban mengalami trauma berat hingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya," ujar Wakapolres.

Ibu korban tak terima dengan perbuatan suaminya hingga melapor ke Polres Sampang, Mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap anggota Unit Resmob Polres Sumenep di kediamannya Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut