get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Bejat, 2 Pemuda di Blitar Perkosa Anak di Bawah Umur usai Dicekoki Miras

Senin, 04 Januari 2021 - 14:25:00 WIB
Bejat, 2 Pemuda di Blitar Perkosa Anak di Bawah Umur usai Dicekoki Miras
Kedua tersangka pemerkosaan saat pemaparan kasus di Mapolres Blitar, Jatim, Senin (4/1/2020). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

AKBP Ahmad Fanani mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka MJW mengatakan, dia bersama temannya memerkosa korban setelah lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp. Dia mengajak korban untuk bertemu lalu mencekokinya dengan miras. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku lalu menelanjangi dan memerkosa korban.

“Saya kenalnya dari WA. Saya minta nomornya, dia kan tetangga saya. Setelah minum, saya telanjangi. Saya ajak teman saya juga,” kata tersangka.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut