Bebas Bersyarat, Napiter Slamet Rudhu Pilih Buka Usaha Jualan Tahu dan Tempe
Untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Bapas Pekalongan, Jawa Tengah. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di rumahnya di Batang. “Untuk memudahkan proses pembimbingan, nanti teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktu pembimbingan yang cocok untuk Slamet,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022. “Pembebasan Slamet Rudhu selain di dampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” jelasnya.
Jalu menjelaskan alasannya mengantar langsung Slamet ke tempat tinggalnya. Yaitu untuk diserahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat. “Agar masyarakat ikut aktif untuk melakukan pembinaan, sehingga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet Rudhu mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa bebas pada hari ini. Dia berencana akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. Termasuk salah satunya adalah pembuatan tempe dan tahu. "Nanti mau bikin usaha lagi supaya menolong teman-teman yang lain untuk bekerja," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin