Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
MALANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang menggagalkan penyelundupan 1,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar. Rokok tanpa cukai tersebut dikirim dari wilayah Kabupaten Malang ke Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar yang disita Bea Cukai Malang tersebut, berpotensi merugikan negara Rp813,5 juta.
"Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta," kata Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).
Pengungkapan jutaan rokok ilegal ini disebut Gunawan berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang. Rokok - rokok ilegal itu dikirim dari Kabupaten Malang wilayah selatan ke Blitar, pada Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, usai mengantongi informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi diterima tim Bea Cukai Malang.
"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," katanya.
Ia menambahkan, dua kendaraan sarana pengangkut tersebut kemudian berhasi dihentikan oleh tim Bea Cukai Malang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, usai dilakukan pengejaran.
Editor: Ihya Ulumuddin