get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Bea Cukai Blitar Amankan 42.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Pelaku Diamankan

Minggu, 03 Oktober 2021 - 20:32:00 WIB
Bea Cukai Blitar Amankan 42.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Pelaku Diamankan
Bea cukai mengamankan 42.000 batang rokok tanpa cukai. (ilustrasi).

BLITAR, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar mengamankan 42.000 batang rokok ilegal, Minggu (3/10/2021). Seorang pelaku berinisial MR diamankan dalam kasus ini. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar mengatakan, 42.000 batang rokok tersebut diamankan karena tidak bercukai.

"Atas tindakan ini, pelaku MR kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," katanya. 

Penangkapan MR berawal dari maraknya rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Dari hasil penyelidikan, terungkap rokok jenis SKM tanpa pita cukai tersebut dipasok dari luar kota. 

MR teridentifikasi sebagai penerima pasokan sekaligus yang mengedarkannya. Dia mengaku baru beroperasi tiga bulan. 
Sasaran marketingnya yakni warung atau toko kecil di wilayah pedesaan. 

Sementara selain 42.000 batang, di gudang yang menyatu dengan tempat tinggal MR, petugas mendapati 717.200 batang rokok tanpa cukai, yang juga siap edar. 

Menurut Yanuar, nilai ekonomis ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp774 juta. Praktik yang dilakukan pelaku berpotensi merugikan negara sebesar Rp398 juta. "Kerugian negara mencapai ratusan juta. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut